
Welcome to Portal Informasi LPSE Kabupaten Siak
Dengan senantia Memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah Memberikan kekuatan berupa iman dan kesehatan, semoga kita dapat saling menjaga silaturrahmi selalu di dalam perlindungan-Nya, [aamiin].
Ucapan syukur juga taklupa atas peluncuran resmi situs resmi milik LPSE Kabupaten Siak, yang merupakan karya asli dari TIm LPSE Kabupaten Siak. Kami yakin website ini masih jauh dari layak, baik konten maupun tampilan, oleh karenanya kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak.
Semoga dengan adanya Website/Portal Resmi dari LPSE Kabupaten Siak, bisa menjadi jendela komunikasi, saling tukar informasi yang bermanfaat, dan silaturahmi antara masyarakat kabupaten siak khususnya dan seluruh masyarakat lain pada umumnya. Kami harapkan website ini juga bisa menjadi jendela untuk para penggiat pengadaan yang ingin melihat keadaan dan kemajuan serta informasi terbaru mengenai pengadaan.
Selain itu juga semoga Website/Portal Resmi dari LPSE Kabupaten Siak ini dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta pengguna layanan dari LPSE Kabupaten Siak.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu atas di luncurkannya situs resmi LPSE Kabupaten Siak ini.
Salam Erat,
[Admin]
Pelayanan yang diberikan :
10
Team Members
199
Projects Done
17
Standarisasi LPSE
499
Happy Clients
2012
Established
Pendaftaran Penyedia
Melayani Proses Pendaftan Penyedia untuk mengikuti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pembuatan User ID
Melayani Pembuatan User ID Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja ULP
Konsultasi Sistem
Melayani Konsultasi Aplikasi SiRUP; SPSE; e-Purchasing; e-Kontrak, SIKaP ; Lelang Cepat, dan aplikasi lainnya
Training / Pelatihan
Melakukan Training / Pelatihan Penggunaan Aplikasi Pengadaan
Konsultasi Regulasi PBJ
Media Konsultasi terkait Regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Konsultasi Permasalahan PBJ
Media Konsultasi terkait Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Our Inovation
Website Info Pengadaan
Berisikan seluruh informasi kegiatan-kegiatan oleh LPSE Kabupaten Siak serta memuat informasi terbaru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Banner dan Brosur LPSE
Informasi penting terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam bentuk Banner dan Brosur.
Aplikasi Android LPSE Siak
Aplikasi yang dibangun oleh Tim LPSE Kabupaten Siak berbasis Android dengan fitur Portal LPSE, SIRUP Siak, Website Info LPSE Siak, e-Katalog, Mail LPSE, Galeri LPSE, Lacak TIket Permasalahan LKPP dan Regulasi PBJ.
Kios-K LPSE Siak
berfungsi sebagai media untuk pengunjung LPSE Kabupaten Siak mengisi Buku Tamu Online.
Page Facebook LPSE Siak
Media Social Page Fan Facebook LPSE Kabupaten Siak.
Channel Youtube LPSE Siak
Channel Youtube LPSE Kabupaten Siak yang memuat dokumenter kegiatan LPSE Kabupaten Siak dan Informasi penting lainnya tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam bentuk Video.

Question & Answer
Bagaimana Cara Mendaftar menjadi Penyedia/Rekanan di Website SPSE Untuk Mengikuti Lelang Melalui LPSE?
Untuk dapat mengikuti pelelangan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik di LPSE, penyedia diharuskan melakukan pendaftaran di LPSE terdekat.
Proses pendaftaran penyedia dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu :
A. PENDAFTARAN ONLINE
Pendaftaran secara online dilakukan dengan cara mendaftar melalui website LPSE.
B. VERIFIKASI
Setelah melakukan daftar online di website SPSE, Penyedia WAJIB melakukan verifikasi untuk mengaktifkan User ID dan Password yang telah didaftarkan.
Berikut tahapan untuk melakukan verifikasi:
1.Penyedia datang ke Sekretariat LPSE Kabupaten Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung Kecamatan Mempura – Kabupaten Siak.
2.Verifikator LPSE melihat data penyedia di halaman verifikator untuk memastikan status penyedia (Terdaftar/Belum Terdaftar/Terverifikasi)
3.Jika penyedia belum terdaftar verifikator mengarahkan penyedia untuk melakukan daftar online di bidding room dengan pendampingan Tim Helpdesk.
4.Jika sudah terdaftar Verifikator memeriksa kelengkapan
persyaratan verifikasi berupa:
a.Print Out Formulir keikutsertaan yang ditandatangani Direktur, dicap dan bermaterai Rp.6.000,-;
b.Print Out Formulir Pendaftaran;
c.Selain Direktur Pembawa Dokumen Harus Membawa Surat Kuasa, dicap bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani Direktur;
d.Pembawa Surat Kuasa bagi Selain Yang Ada Dalam Akta Harus Dibuktikan dengan SK Pengangkatan (Surat Pernyataan) Sebagai Karyawan, dicap bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani Direktur;
e.KTP Direktur dan atau Yang Diberi Kuasa (Asli dan Copy);
f.NPWP Perusahaan (Asli dan Copy);
g.SIUP, SIUJK dan SBU serta Surat Ijin lainnya sesuai dengan Jenis Usaha (Asli dan CopyAkta Pendirian dan perubahan terakhir. Khusus PT sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta Pengesahannya dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Asli dan Copy);
h.TDP (Asli dan Copy);
i.SITU / HO dan Domisili (Asli dan Copy);
j.Surat Pengukuhan Kena Pajak (Asli dan Copy).
5.Verifikator memastikan Softcopy dokumen sesuai dengan Aslinya dan masih berlaku.
6.Verifikator menyetujui pendaftaran online di Aplikasi SPSE jika dokumen dinyatakan lengkap. Aplikasi SPSE akan secara otomatis mengirim e-mail aktivasi.
Bagaimana Cara Mengganti EMail Perusahaan ?
Jika Penyedia tidak dapat mengakses E-Mailnya kembali, penyedia yang bersangkutan harus mengganti alamat E-Mail yang terdaftar LPSE dengan langkah sebagai berikut :
A. Penyedia Mengajukan Surat Permohonan yang dibuat diatas kertas berkop perusahaan, dicap/stempel dan bermaterai (Asli dan Scanan) serta melampirkan :
1.KTP Direktur (Asli dan Fotocopy)
2.NPWP (Asli dan Fotocopy)
3.SIUP/SIUJK (Asli dan Fotocopy)
4.TDP (Asli dan Fotocopy)
5.Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (Asli dan Fotocopy).
**Seluruh Fotocopy, dimasukkan dalam amplop/Map.
B. Jika yang datang ke LPSE serta membawa berkas bukan Pimpinan Perusahaan/Direktur maka harus membawa Surat Kuasa dari Direktur nya.
Bagaimana Cara Mengaktifkan Agregasi Data Penyedia dan dimana? Lalu Apa Saja Syaratnya?
Penyedia dapat mengirimkan email ke Helpdesk LKPP melalui LPSE Terkait dengan melampirkan Data Penyedia seperti :
a.SIUP/SIUJK
b.NPWP
c.dll.
Atau dapat menghubungi Call Center (021) 2993 5577
Mengapa data RUP tidak ditemukan ketika membuat paket e-Purchasing melalui e-Katalog?
Pada ePurchasing v.4, data RUP menggunakan data RUP yang terdapat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Harap perbaharui data RUP di SIRUP apabila memang belum pernah menginput data RUP, dan pastikan metode pemilihan adalah ePurchasing.
e-Purchasing hanya menarik data RUP yang sudah tayang/diumumkan di sirup.lkpp.go.id.
Apa yang dimaksud dengan Aplikasi SiKAP?
SiKAP adalah singkatan dari Sistem Informasi Kinerja Penyedia, Aplikasi SiKAP merupakan aplikasi subsistem dari SPSE yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/atau data kualifikasi Penyedia Barang/Jasa yang dimanfaatkan untuk mendapatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa dalam proses e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat
Apa yang dimaksud dengan e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat?
e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat adalah metode yang digunakan untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa menggunakan Aplikasi SPSE 4 dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang ada dalam Aplikasi SiKaP
Bagaimana Proses Penyedia mengikuti e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat?
Penyedia harus memiliki Akun SPSE/User Id yang sudah teraktifasi agregasinya, lalu login di Aplikasi SiKaP untuk melengkapi kembali Data Kualifikasinya seperti Izin Usaha, Akta, Pemilik, Pengurus, Tenaga Ahli, Peralatan, Pengalaman, Pajak, dan Preferensi. Untuk penginputan Data Penyedia disesuaikan dengan Kode Klasifikasi Bidang Usaha (KBLI) masing-masing, untuk Penyedia Konstruksi juga disesuaikan SBU (Sertikat Badan Usaha) masing-masing.
Bagaimana Proses Pokja membuat Paket e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat?
Pokja login di SPSE Versi 4 dan membuat paket lelang sesuai paketnya yang sudah di sinkronkan dari aplikasi SiRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan), lalu pada pilihan menu metode pemilihan pilihlah “e-Lelang Cepat” susun jadwalnya, lalu klik menu “setting Kriteria” untuk menentukan Kriteria yang memiliki Kualifikasi seperti apa yang akan diundang oleh sistem untuk mendaftar pada Lelang tsb.
Pokja dapat mengatur Kriteria Shortlist seperti :
1. Mengatur Minimal Pengalaman Pekerjaan Sejenis
2. Mengatur Minimal Nilai Kontrak
3. Jangka Waktu Tahun
4. Mengatur Izin Usaha sesuai KBLI
5. Mengatur Klasifikasi yang sesuai
Bagaimana Alur Proses e-Lelang Cepat/e-Seleksi Cepat?
e-lelang dilaksanakan menggunakan SPSE 4 dengan memanfaatkan Aplikasi SIKaP cara :
1. Pokja membuat paket lelang cepat di SPSE 4 dengan Kriteria Sortlist Penyedia yang dibuat sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I, Lalu sistem akan mengirimkan undangan melalui email Kepada Penyedia yang memenuhi Kriteria Sortlist.
2. Penyedia akan menerima Undangan untuk mendaftar pada paket lelang cepat sesuai yang diterima di emailnya Ketika Tahapan “Pemberian Penjelasan “.
3.Penyedia kemudian login di SPSE 4 untuk mendaftar lelang cepat tsb dengan cara pilih menu “Lelang Baru” cari nama paketnya kemudian klik setuju pada informasi Pakta Integritas, dengan menyetujui Pakta Integritas Penyedia sudah terdaftar pada lelang tersebut.
4.ikuti tahapan selanjutnya seperti download dokumen, dan melakukan Anwizdjing jika terdapat dokumen yang kurang jelas.
5.Pada Tahapan Upload Dokumen Penawaran, Penyedia akan mengupload dokumen penawaran harga saja menggunakan Apendo Versi 4 3.
6.Setelah Tahapan Upload Dokumen Penawaran selesai, Pokja dapat membuka dokumen penawaran yang masuk dengan melakukan verifikasi dengan memanfaatkan data Kualifikasi yang ada pada aplikasi SiKAP.
7.sistem akan menunjuk kepada Penawar terendah sebagai calon pemenang.

